Selain itu Kemenag juga menilai pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Selain itu Kemenag juga menilai pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Sumber: Republika.co.id
Artikel Terkait
Apakah Kerokan Benar-benar Ampuh Mengobati Masuk Angin? Simak Penjelasannya
Good Looking tapi Tidak Good Rekening, Simak Manfaat Hidup Hemat Ini
Dukung Program Pemerintah, Bobby Nasution Tanam Pohon di USU
10 Ciri Wanita Memiliki Nafsu Tinggi, Salah Satu Tandanya bisa Dilihat dari Bentuk Tubuh
Siapa yang Harus 'Ngajak' duluan, Suami atau Istri?
Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang
Berbeda dengan Pemerintah Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Rayakan Idul Adha 8 Juli, Ini Alasannya