Polisi Tangkap Ratusan Orang Simpatisan Tersangka Pencabulan, Sebagian Anak-anak

photo author
- Jumat, 8 Juli 2022 | 09:23 WIB
(Ilustrasi) Polisi menangkap 320 orang simpatisan tersangka dugaan pencabulan, MSA, Pesantren Shiddiqiyyah (Instagram @majeliskopi08)
(Ilustrasi) Polisi menangkap 320 orang simpatisan tersangka dugaan pencabulan, MSA, Pesantren Shiddiqiyyah (Instagram @majeliskopi08)

AYOMEDAN.ID -- Proses penangkapan MSA, tersangka pelaku pencabulan terhadap santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, berlangsung dramatis. Pasalnya ratusan simpatisan menghalangi upaya yang dilakukan polisi.

Polisi pun akhirnya mengambil langkah tegas dengan menangkap ratusan simpatisan tersangka pencabulan tersebut, karena berupaya menghalang-halangi upaya penangkapan.

Polisi juga mengungkapkan dari ratusan orang simpatisan tersangka pencabulan, sekitar 40 orang diantaranya adalah anak-anak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Nico Afinta, Jumat, 8 Juli 2022 dini hari.

Baca Juga: Buntut Dugaan Kasus Pencabulan Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Nico mengungkapkan, pihaknya menangkap 320 simpatisan dari MSA (42 tahun), yang menjadi tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Menurut Nico, dari 320 simpatisan yang ditangkap, hanya sekitar 70 orang yang merupakan warga asli Jombang. Sedangkan sisanya warga luar Jombang.

Nico juga mengungkapkan ada sekitar 40 anak-anak yang ditangkap lantaran ikut menghalang-halangi upaya penjemputan paksa MSA.

"Dari 320 orang ini 70-an dari Jombang, sedangkan yang lainnya berasal dari luar Jombang. Dan ada sekitar 40-an anak-anak. Saya juga menyayangkan kenapa anak-anak diikutsertakan," kata Nico, dikutip dari republika.co.id.

Penyidik Polres Jombang masih melakukan pemeriksaan dan proses administrasi terhadap ratusan simpatisan MSA tersebut.

Nico mengingatkan barang siapa yang menghalangi proses penegakan hukum, maka dapat diproses hukum.

Baca Juga: Melawan Petugas saat Ditangkap, Pencuri Sawit di Sumut Ditembak Mati

"Seperti yang sekarang ini sudah dijelaskan kita masuk proses hukum dan dihalang-halangi kita ambil semuanya dan kita proses. Sedangkan nanti bagaimana kebijakan selanjutnya dari 320 orang ini tunggu proses pemeriksaan,"katanya.

Sementara itu buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MSA kepada santriwatinya, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X