AYOMEDAN.ID -- Berikut syarat dan cara membuat surat izin usaha dagang (SIUP).
SIUP merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah pada pelaku usaha dagang di Indonesia.
Adapun SIUP dikeluarkan langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Baca Juga: 5 Langkah Cara Ganti KTP Rusak Secara Manual di Disdukcapil
Berikut AyoMedan.id sajikan cara membuat surat izin usaha dagang:
1. Penuhi dokumen persyaratan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SIUP ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Persyaratan proses pengajuan SIUP:
- Mempunyai identitas diri seperti KTP, KK, dan NPWP
- Mempunyai izin lokasi usaha
- Membayar pajak
- Tidak melanggar hukum atau memiliki catatan kriminal
Baca Juga: Ingin Pindah Domisili atau KTP Rusak? Inilah 8 Syarat Cabut Berkas KTP Tanpa Ribet
2. Proses pengajuan ini dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor dinas terkait. Setelah proses verifikasi dan validasi selesai, pihak dinas akan memberikan surat izin usaha dagang kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
Contoh Surat Izin Dagang