nasional

Seputar Akta Jual Beli Tanah: Definisi, Manfaat, Harga, Syarat dan Cara Membuat

Kamis, 16 Februari 2023 | 11:00 WIB
Definisi akta jual beli tanah, manfaat, harga, syarat, dan cara membuatnya. (Unsplash.com)

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang diperlukan untuk membuat akta jual beli tanah:

1. Sertifikat Tanah: Persyaratan utama untuk membuat akta jual beli tanah adalah memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar di kantor pertanahan setempat.

2. Surat Kuasa: Jika pembeli atau penjual tidak dapat hadir secara langsung saat proses pembuatan akta jual beli, mereka dapat memberikan surat kuasa notaris atau pejabat pembuat akta tanah untuk mewakilkan kepentingan mereka.

3. Identitas: Pembeli dan penjual harus dapat mengidentifikasi diri mereka dengan kartu identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.

4. Pajak: Pembeli dan penjual harus melunasi pajak dan biaya lain yang terkait dengan transaksi jual beli tanah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

5. Surat perjanjian jual beli: Surat perjanjian jual beli tanah harus disiapkan terlebih dahulu sebelum membuat akta jual beli tanah. Surat perjanjian ini berisi syarat-syarat jual beli tanah seperti harga, syarat pembayaran, dan waktu penyerahan tanah.

6. Legalitas tanah: Notaris atau pejabat pembuat akta tanah akan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tanah untuk memastikan tidak ada masalah hukum terkait dengan tanah tersebut sebelum membuat akta jual beli.

7. Biaya notaris: Pembeli atau penjual harus membayar biaya notaris atau pejabat pembuat akta tanah untuk membuat akta jual beli.

Baca Juga: 7 Langkah Cara Pindah KTP, Lengkap dengan Daftar Berkas yang Diperlukan

Cara membuat akta jual beli tanah

1. Membuat akta jual beli tanah memerlukan proses yang cukup kompleks dan harus dilakukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta tanah yang memiliki wewenang untuk membuat akta jual beli. Berikut ini adalah langkah-langkah umum untuk membuat akta jual beli tanah:

Persiapan dokumen-dokumen: Pihak yang ingin menjual atau membeli tanah harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat tanah, dokumen identitas, dan surat-surat yang berkaitan dengan tanah.

Pembuatan surat perjanjian jual beli: Setelah pembeli dan penjual menyetujui harga dan syarat-syarat jual beli tanah, maka dibuatlah surat perjanjian jual beli tanah yang memuat informasi tentang identitas kedua belah pihak, lokasi dan luas tanah, harga jual, waktu dan tempat pembayaran, dan syarat-syarat lainnya.

Pemeriksaan legalitas tanah: Sebelum akta jual beli dibuat, notaris atau pejabat pembuat akta tanah akan memeriksa legalitas tanah, termasuk keabsahan sertifikat tanah dan apakah ada masalah hukum yang terkait dengan tanah tersebut.

Pembuatan akta jual beli: Jika tidak ada masalah dengan legalitas tanah, maka notaris atau pejabat pembuat akta tanah akan membuat akta jual beli tanah yang mengikat kedua belah pihak.

Halaman:

Tags

Terkini