nasional

Ferdy Sambo Divonis Mati Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Pengacara: Klien Saya Kecewa

Selasa, 14 Februari 2023 | 10:00 WIB

Baca Juga: Hakim Vonis Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo Jelang HUT ke-50

Vonis Sambo dan Putri

Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua.

Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.

"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).

Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini.

Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu. ***

Halaman:

Tags

Terkini