nasional

Rekam Jejak Hakim Wahyu Iman Santoso yang Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 08:00 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso. (Kolase foto)

AYOMEDAN.ID - Hakim Wahyu Iman Santoso telah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo.

Aktor utama pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) resmi dijatuhi hukuman mati.

Hakim Wahyu membacakan vonis  Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Banyak Pertanyaan Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi, Dianggap Tak Manusiawi, Ini 2 Kasus Hukuman Mati Nyaris Gagal

"Menjatuhkan pidana bagi terdakwa Ferdy Sambo, (divonis pidana) mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Ucapan hakim Wahyu disambut oleh riuh gemuruh bahagia dari keluarga Brigadir Yosua dan seisi ruang persidangan.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Edisi Terbaru dari Kemenag Bertema Sholat Kewajiban Orang Muslim

Rekam jejak hakim Wahyu Iman Santoso

Hakim Wahyu Iman Santoso bukan sosok yang kaleng-kaleng di dunia hukum.

Selain memvonis Sambo yang berpangkat Irjen, sosoknya juga pernah memberi vonis berat kepada beberapa tokoh politik besar di daerah-daerah seantero negeri.

Hakim Wahyu sempat berkarier di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Atas prestasinya, pria kelahiran 17 Februari 1976 ini akhirnya diangkat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Wahyu sempat menjajal menjabat PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022.

Sosoknya juga tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Halaman:

Tags

Terkini