Sebab, untuk membuat KTP digital dibutuhkan bantuan petugas Dukcapil untuk mendapatkan akses kode QR untuk verifikasi dan validasi data pemohon.
Begini cara membuat KTP versi digital:
1. Buka Play Store
2. Cari dan unduh Identitas Kependudukan Digital (IKD)
3. Buka aplikasi IKD dan klik daftar
4. Masukkan data diri berupa NIK, email, dan nomor telepon, klik verifikasi data
5. Setelah itu scan kode QR yang diberikan oleh petugas Dukcapil
Baca Juga: Tahun 2023, Dukcapil Targetkan 50 Juta Penduduk Indonesia Punya KTP Digital di HP
6. Setelah berhasil, Anda tinggal melihat email untuk mendapatkan kode aktivasi
7. Buka kembali aplikasi dan masukkan kode tersebut
Itulah syarat membuat KTP digital dan cara membuatnya. Pastikan data diri benar saat mendatangi Disdukcapil setempat.