AYOMEDAN.ID -- Gong Xi Fa Cai, Tahun Baru Imlek 2023 tinggal menghitung hari. Pada 2023 ini, jatuh pada 22 Januari 2023.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri, mentetapkan 22 Januari 2023 sebagai hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2023.
Meski Tahun Baru Imlek 2023 bertepatan dengan hari Minggu, namun dalam SKB tiga menteri tersebut ditetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah, Kapan 1 Ramadhan 2023?
Sebagai informasi, SKB tiga menteri tersebut disepakati dan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB).
Selain libur nasional SKB tiga menteri menyepakati sejumlah tanggal cuti bersama.
Berdasarkan SKB 3 Menteri sepanjang 2023 terdapat hari libur nasional sebanyak 16 hari, sedangkan cuti bersama berjumlah 8 hari.
Di antara hari libur dan cuti bersama tersebut yaitu Tahun Baru Imlek 2023.
Baca Juga: CATAT! Ini Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2023 Berdasarkan Keputusan Presiden
Menurut SKB tiga menteri, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 berlangsung pada Senin, 23 Januari 2023.
Lantas, apakah 23 Januari 2023 libur?
Sesuai dengan keputusan dalam SKB tiga menteri yang menetapkan 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek, maka dipastikan pada tanggal tersebut libur.
Hal itu juga dikuatkan dengan turunnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: BSU 2023 Kapan Cair? Begini Cara Mengetahui Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah
Dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2022 yang ditandatangai Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022, diatur mengenai jumlah hari Cuti Bersama ASN 2023.