nasional

Kemnaker Beri Jawaban soal Kepastian Pencairan BSU 2023 Rp600 Ribu

Kamis, 12 Januari 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan jawaban dan kepastian soal penyaluran bantuan BSU. (Pixabay/iqbal nuril anwar)

Kemudian terkait besaran uang yang akan cair ke rekening para pekerja hingga kini juga belum ada informasi lebih lanjut.

Sebelumnya pemerintah mencairkan BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.

Baca Juga: Awal Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H-2023 antara Muhammadiyah, NU dan Pemerintah Berbeda? Begini Kata Astronom

Sebagai informasi, berikut syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan BSU.

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Itulah informasi terkait pencairan BSU 2023 lengkap dengan syaratnya.***

Halaman:

Tags

Terkini