Kemudian terkait besaran uang yang akan cair ke rekening para pekerja hingga kini juga belum ada informasi lebih lanjut.
Sebelumnya pemerintah mencairkan BSU 2022 dengan besaran Rp600.000 untuk masing-masing pekerja.
Sebagai informasi, berikut syarat yang harus dipenuhi para pekerja untuk bisa mendapatkan BSU.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
- Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Itulah informasi terkait pencairan BSU 2023 lengkap dengan syaratnya.***