Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun.
Tidak pernah dipidana sesuai dengan keputusan pengadilan dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih.
Bersedia kerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, politik, dan/atau BUMN atau BUMD selama menjadi anggota.
Tidak sedang berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Mendapatkan izin dari atasan untuk mengikuti seleksi dan bekerja sebagai Panwaslu saat berhasil dipilih.
Demikian informasi terkait besaran gaji dan syarat menjadi panwaslu desa dan kecamatan Pemilu 2024. ***