AYOMEDAN.ID - Simak besaran gaji menjadi panwas desa pada pemilu 2024.
Panwas merupakan panitia pengawas pemilu desa dan kecamatan yang terdiri dari ketua dan anggota.
Besaran gaji yang diterima antara ketua dan anggota pun berbeda-beda.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini Kamis, 12 Januari 2023: Hujan di Sore Hari
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah merilis besaran gaji yang bakal diterima oleh panwas desa Pemilu 2024.
Rincian besaran gaji panwas desa Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menkeu nomor 5/5715/MK.302/2022 yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dilansir dari Suara.com berikut ini rincian gaji panwas desa dan kecamatan 2024:
Ketua Panwascam 2024: Rp2.200.000 per bulan
Anggota Panwascam 2024: Rp1.900.000 per bulan
Kepala Sekretariat: Rp1.550.000 per bulan
Pelaksana Teknis: Rp900.000 per bulan
Pelaksana Teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS): Rp1.500.000 per bulan
Panwaslu desa atau kelurahan: Rp1.100.000 per bulan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000 per bulan
Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000.