Baca Juga: Update Harga BBM Turun di Kota Medan Sumatera Utara Hari Ini Rabu, 11 Januari 2023
Dari pengakuan tersangka utama AD, awalnya mendapatkan informasi di situs asal luar negeri tergiur bisnis penjualan organ manusia dan dijanjikan mendapat uang besar. Ia pun bersama rekannya merencanakan pembunuhan korban.
Namun sialnya, saat mengkonfimasi nomor di situs itu sudah tidak bisa diakses dan tidak tersambung. Saat kejadian, korban pun sudah tidak bernyawa.
"Di situ ada harga (organ sel) harganya 80.000 dolar, ada ginjal, paru-paru juga. Saya cekik, dan benturkan kepalanya di dinding," katanya sembari tertunduk saat rilis di Polrestabes setempat.
Namun karena panik tak ada yang membelinya, AD pun memutuskan untuk membuang jasad MFS.
Baca Juga: Head to Head Persib vs Persija 10 Tahun Terakhir di ISL, Liga 1, hingga Piala Menpora
Pelaku pun membuang jasad bocah tersebut di Waduk Nipa-Nipa, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya tentunya dikurangi setengah," kata Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, dikutip dari Republika.co.id.