AYOMEDAN.ID -- Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023 di 6 provinsi Sulawesi resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.
Sebelumnya, pemerintah daerah di 6 provinsi Sulawesi telah menetapkan kenaikan UMP 2023.
Besaran kenaikan UMP 2023 di 6 provinsi Sulawesi berbeda-beda, mulai dari 5-8 persen.
Baca Juga: Ketentuan UMP 2023 di 38 Provinsi Berlaku Mulai 1 Januari 2023
Kenaikan UMP 2023 tersebut, sesuai dengn Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dimana, dalam Permenaker tersebut diatur besaran kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK paling tinggi 10 persen.
Dari data yang dirangkum Ayomedan.id, provinsi dengan persentase kenaikan UMP 2023 tertinggi di Sulawesi adalah Sulawesi Tengah (Sulteng), yaitu sebesar 8,73 persen.
Namun, jika berdasarkan nominalnya, Sulteng merupakan provinsi dengan UMP 2023 terendah, yakni Rp2.599.546
Sementara provinsi dengan UMP 2023 tertinggi di Sulawesi adalah Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp3.485.000.
Daftar UMP 2023 di 6 Provinsi Sulawesi
Berikut daftar lengkap UMP 2023 di 6 provinsi Sulawesi yang telah ditetapkan, dari Sulut hingga Sulteng.
1. Sulawesi Utara (Sulut): Rp3.485.000 (Naik 5,42 persen)
Baca Juga: Kapan Indonesia vs Filipina Main? Ini Jadwal dan Head to Head Kedua Tim
2. Sulawesi Selatan (Sulsel): Rp3.385.145 (Naik 6,9 persen)