AYOMEDAN.ID -- Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah menetapkan sejumlah hari libur dan cuti bersama sepanjang 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Keputusan terkait hari libur nasional dan cuti bersama 2023, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Baca Juga: Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Januari 2023 Lengkap dengan Cuti Bersama
SKB 3 Menteri tersebut yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Daftar Hari Libur Nasional 2023
Dalam SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional yang berlaku sepanjang 2023.
Adapun rincian hari libur nasional 2023, adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari, Berikut Daftarnya
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
- 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah