nasional

SAH! KPU Tetapkan 17 Parpol Ini Sebagai Peserta Pemilu 2024, Simak Daftarnya

Rabu, 14 Desember 2022 | 20:46 WIB
KPU tetapkan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024. Simak daftarnya (Promedia)

Tiga partai baru yang lolos adalah:

1. Partai Buruh

2. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

3. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

Partai parlemen dinyatakan lolos setelah berhasil memenuhi syarat (MS) dalam proses verifikasi administrasi. Sedangkan partai non-parlemen dan partai baru lolos setelah dinyatakan MS dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Baca Juga: WOW Pink Beach-nya Sumatera Utara, Pantai Gawu Soyo, Tak Kalah Menawan Dibanding Labuan Bajo

Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang mengikuti proses verifikasi faktual, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai besutan Amien Rais itu dinyatakan TMS secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Selain 17 partai nasional, terdapat pula enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024.

Keenamnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Berlaku 1 Januari 2023, Ini Besaran UMP Sumut 2023 dan UMK 2023 di 33 Kabupaten-Kota Sumatera Utara

1. Partai Aceh (PA)

2. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)

4. Partai Darul Aceh (PDA)

Halaman:

Tags

Terkini