AYOMEDAN.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan sebanyak 17 Partai Politik (parpol) sebagai peserta Pemilu 2024.
Penetapan 17 parpol sebagai peserta Pemilu 2024 dilakukan KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
Selain 17 parpol, KPU juga menetapkan enam partai lokal Aceh yang lolos sebagai Peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU Umumkan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Besok, Catat Waktunya
Sementara itu, hanya ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta Pemilu 2024, yaitu Partai Ummat.
Partai Ummat besutan Amien Rais itu tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU terkait parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membacakan surat keputusan KPU RI di kantornya, Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.
Baca Juga: CPNS Guru 2023 Apakah Ada Formasinya? Simak Pernyataan MenPANRB
Mengutip Republika.co.id, 17 parpol yang lolos itu terdiri atas sembilan partai parlemen, lima partai non-parlemen, dan tiga partai baru.
Sembilan partai parlemen adalah sebagai berikut:
1. PKB
2. Gerindra