AYOMEDAN.ID - 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi besaran UMK Riau 2023.
Adapun rekomendasi kenaikan UMK 2023 Provinsi Riau dari terkecil sebesar 7,41 persen hingga terbesar 9,05 persen.
Seperti diketahui, untuk penetapan UMK 2023 menggunakan rumus yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Aturan itu pula berlaku bagi penetapan UMP 2023 yang sudah diumumkan dengan batas penyampaian pada 28 November kemarin.
Baca Juga: Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Bandung Masalahkan KUHP, Kenapa?
Aturan membatasi kenaikan upah dengan persentase tidak lebih dari 10 persen. Ini pula untuk sementara waktu mengganti aturan PP Nomor 36 Tahun 2021 karena belum bisa diterapkan.
Mengacu pada aturan tersebut, Provinsi Riau pun menetapkan Upah Minimum Provinsi 2023 dengan kenaikan 8,61 persen.
Dengan itu, UMP Riau 2023 yang asalnya Rp253.098,52, berubah menjadi Rp3.191.662,53.
Untuk UMK sendiri batas waktu pengumumannya sejatinya disampaikan pada Rabu, 7 Desember 2022.
Meskipun belum diumumkan karena perlu persetujuan dari provinsi, 12 daerah sudah memberikan rekomendasi UMK.
Baca Juga: Daftar Kabupaten-Kota di Sumatera Barat yang Sudah Menetapkan UMK 2023, Intip Besaran Kenaikannya
Dari rekomendasi tersebut, Dumai menjadi daerah dengan persentase kenaikan tertinggi sampai 9,05 persen.
Sementara dari 12 daerah tersebut, yang paling terendah persentase kenaikannya adalah Bengkalis.
Karena itu pula, Dumai menjadi daerah dengan perubahan upah minimum tertinggi di antara daerah lainnya.