nasional

Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah

Selasa, 29 November 2022 | 14:05 WIB
Upah Minimum 2023 naik, berikut daftar UMP 2023 di lima provinsi Kalimantan (Pixabay/iqbal nuril anwar)

 

AYOMEDAN.ID -- Pemerintah daerah dari lima provinsi di Kalimantan, telah menetapkan UMP 2023 pada 28 November 2022.

Penetapan UMP 2023 kelima provinsi di Kalimantan tersebut, dilakukan serentak.

UMP 2023 seluruh provinsi di Kalimantan, semuanya mengalami kenaikan dari Upah Minimun Provinsi tahun 2022.

Baca Juga: Pemprov Kalimantan Selatan Resmi Naikan UMP Kalsel 2023, Ini Besarannya

Hal itu disebabkan, penyesuaian UMP 2023 semuanya berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 20222.

Dalam Permenaker tersebut ditetapkan bahwa Upah Minimum 2023, baik UMP maupun UMK mengalami kenaikan.

Pada Pasal 7 Permenaker tersebut disebutkan bahwa Upah Minimum 2023 naik paling tinggi 10 persen.

Dengan demikian, Gubernur dalam menetapkan UMP 2023 dan UMK 2023 tidak boleh menaikan Upah Minimum 2023 lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Inilah Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Tertinggi?

Daftar UMP 2023 di Lima Provinsi Kalimantan

Dari data yang dihimpun Ayomedan.id, kenaikan UMP di lima provinsi yang ada di Kalimantan cukup beragam.

Adapun UMP 2023 tertinggi di Kalimantan yaitu Kalimantan Utara sebesar Rp3.251.702,67.

Namun jika dilihat dari persentase kenaikan, Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi tertinggi persentase kenaikan UMP 2023, sebesar 8, 845 persen.

Halaman:

Tags

Terkini