Daftar UMP 2023 di 5 Provinsi Kalimantan, dari Tertinggi hingga Terendah

photo author
- Selasa, 29 November 2022 | 14:05 WIB
Upah Minimum 2023 naik, berikut daftar UMP 2023 di lima provinsi Kalimantan (Pixabay/iqbal nuril anwar)
Upah Minimum 2023 naik, berikut daftar UMP 2023 di lima provinsi Kalimantan (Pixabay/iqbal nuril anwar)

Baca Juga: 1.500 Warga Gaza Palestina Sholat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, untuk UMK Kalimantan 2023 terendah adalah Kalimantan Barat dengan nominal Rp2.608.601,75.

Sedangkan persentase kenaikan UMP 2023 terendah ditempati Kalimantan Timur sebesar 6,2 persen.

Berikut daftar lengkap UMP 2023 lima provinsi di Kalimantan.

1. Kalimantan Utara (Kaltara): Rp3.251.702,67 (Naik 7,79 persen)

2. Kalimantan Timur (Kaltim): Rp3.201.396,04 (Naik 6,2 persen)

Baca Juga: Viral Bantuan Pakaian Layak Pakai untuk Korban Gempa Cianjur Berserakan, Diduga Sengaja Dibuang

3. Kalimantan Tengah (Kalteng): Rp3.181.013 (Naik 8,845 persen)

4. Kalimantan Selatan (Kalsel): Rp3.149.977,65 (Naik 8,38 persen)

5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp2.608.601,75 (Naik 7,16 persen)

Itulah daftar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di lima provinsi yang ada di Pulau Kalimantan. 

UMP 2023 yang telah ditetapkan, selanjutnya mulai berlaku per 1 Januari 2023. Semoga bermanfaat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X