AYOMEDAN.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan resmi menaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen. Selanjutnya, gubernur akan menetapkan besaran UMP dan UMK 2023.
Kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Dalam aturan yang diteken Menaker Ida Fauziyah itu, diatur juga mekanisme penetapan UMP dan UMK 2023.
Dalam Permenaker tersebut juga diatur waktu untuk gubernur mengumumkan UMP dan UMK 2023.
Baca Juga: UMP Kaltim 2023 Naik! Ini Daftar UMK Tertinggi hingga Terendah di Kalimantan Timur
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Lantas, kapan UMP dan UMK 2023 akan diumumkan oleh gubernur?
Semula pengumuman UMP dan UMK 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022. Namun hal itu urung dilakukan.
Baca Juga: UMP Bengkulu 2023 Naik? Cek Daftar Kabupaten dan Kota dengan UMK Tertinggi dan Terendah
Ada pun pengumuman Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023, diatur dalam Pasal 13 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 28 November 2022.
Selnajutnya pada Pasal 15, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023, ditetapkan oleh gubernur dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Terkait besaran dan waktu diumumkannya UMP dan UMK 2023, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. Sehingga, tiap-tiap daerah akan berbeda baik besaran maupun waktu pengumumannya.
Namun, pemerintah daerah dalam menetapkan UMP dan UMK 2023, serta pengumumannya mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.