nasional

Kasus Susur Sungai Ciamis Dilimpahkan ke Kejaksaan Setelah Satu Tahun, Tersangka Kini Ditahan

Selasa, 22 November 2022 | 19:16 WIB
Setelah satu tahun, akhirnya kasus susur sungai Cileueur Ciamis, Jawa Barat dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka pun kini ditahan di Lapas (Istimewa)

 


AYOMEDAN.ID -- Kasus susur sungai di Ciamis, Jawa Barat, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, setelah satu tahun, pada Selasa, 22 November 2022.

Kejaksaan Negeri Ciamis juga resmi menahan tersangka dalam kasus susur sungai, yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru.

Tersangka kasus susur sungai berinisial R, resmi ditahan pihak kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis.

Baca Juga: 2 Link Live Streaming dan Prediksi Denmark vs Tunisia di Piala Dunia Malam Ini

Kasus susur sungai yang dilakukan di Sungai Cileueur, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat itu, menyedot perhatian publik.

Pasalnya, kegiatan yang dilakukan para siswa MTs Harapan Baru tersebut menewaskan 11 siswa akibat tenggelam di sungai, pada Jumat, 15 Oktober 2021.

Dalam kegiatan itu, terdapat 24 orang yang tenggelam. Sebanyak 12 siswa dan satu guru berhasil diselamatkan, tapi 11 siswa meninggal dunia. Para siswa meninggal karena tenggelam saat melintasi Sungai Cileueur ketika susur sungai.

Pasca insiden tersebut, Polres Ciamis menetapkan R sebagai tersangka pada 22 November 2021.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Ki Joko Bodo, Sesaat Setelah Mandi

Perempuan yang merupakan guru di MTs Harapan Baru ditetapkan tersangka lantaran lalai dalam kegiatan tersebut, sehingga membuat belasan pesertanya meninggal dunia.

Namun, Polres Ciamis tak melakukan penahanan terhadap R sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir Republika.co.id, Kapolres Ciamis ketika itu, AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, polisi tak melakukan penahanan kepada tersangka didasari sejumlah pertimbangan.

Pertama, saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Kedua, secara lisan polisi telah mendapat jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri.

Baca Juga: Gubernur Edy Rahmayadi Bocorkan Kenaikan UMP Sumut 2023, Ini Besarannya

Halaman:

Tags

Terkini