AYOMEDAN.ID -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengimbau masyarakar agar tidak menggunakan obat sirup. Hal ini sebagai antisipasi untuk mencegah gangguan ginjal akut pada anak.
Imbauan Kemenkes terkait larangan penggunaan obat sirup, menyusul meningkatnya gangguan ginjal akut pada anak.
Diketahui, gangguan ginjal akut menyerang pada anak di bawah 5 tahun. Kasus tersebut mengalami peningkatan sejak Agustus 2022.
Berdasarkan data dari Kemenkes, hingga 18 Oktober 2022, total ada 206 anak di 20 provinsi dilaporkan mengalami gagal ginjal akut, dimana 99 diantaranya meninggal dunia.
Hingga saat ini, gagal ginjal akut pada anak belum diketahui pasti penyebabnya. Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, dan sejumlah institusi lainnya, melakukan pemeriksaan laboratorium, guna memastikan penyebab dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Sambil menunggu hasil penyelidikan terkait penyebab gangguan ginjal akut, Kemenkes mengimbau orang tua agar tidak memberikan obat sirup kepada anak.
Selain itu, tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan, diimabu tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup.
Baca Juga: Ketahui Kegunaan Tautan Panggilan Telepon dan Video Call di WA, Fitur Baru WhatsApp Mirip Zoom
Begitu juga dengan apotek, Kemenkes meminta agar tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup.
Sebagai alternatifnya, Kemenkes menyarankan agar pengobatan anak dengan menggunakan obat dalam bentuk lain, seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau lainnya.
Apabila anak mengalami gejala yang mengarah pada gangguan ginjal akut, orang tua disarankan agar segera membawa anaknya ke fasiltas kesehatan.
Mengutip dari Instagram Kemenkes, ada beberapa ciri umum yang muncul dari gangguan ginjal akut, yakni penurunan jumlah air seni dan frekuensi buang air kecil disertai demam atau tanpa demam, diare, batuk pilek, mual dan muntah.
Masyarakat juga diimbau agar tidak panik dengan adanya gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.