nasional

Catat! Guru dengan Kategori Ini Bisa Mengikuti Seleksi Guru ASN PPPK 2022

Rabu, 19 Oktober 2022 | 18:51 WIB
Empat kategori guru ini behak mengikuti seleksi Guru ASN PPPK 2022 (P3K 2022) (Istimewa)

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Tutorial Buat Link Tautan Panggilan WhatsApp untuk Meeting Seperti Zoom, Kapasitas 32 Orang

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Baca Juga: Link Film Syur Banyak Dicari Netizen, Inilah Dampak Negatif Kecanduan Pornografi yang Wajib Diketahui

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

Baca Juga: Bikin Konten Mukbang ASMR, Happy Asmara Kena Hujat Netizen, Kok Bisa?

Halaman:

Tags

Terkini