AYOMEDAN.ID -- Pasca dilantik sebagai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali menerapkan kebijakan seperti era Jokowi dan Ahok.
Kebijakan Heru Budi Hartono tersebut yaitu membuka kembali posko pengaduan mayarakat Jakarta di Balai Kota.
Nantinya warga Jakarta bisa menyampaikan pengaduan ke Balai Kota. Adapun waktunya yaitu setiap pagi mulai pukul 08.00-09.00 WIB.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Rizky Billar bisa Jalani Wajib Lapor dengan Cara Ini
Warga dapat menyampaikan keluhannya secara langsung melalui posko yang ada di Balai Kota.
Seperti diketahui, posko pengaduan yang akan diterapkan Heru Budi Hartono, pernah dijalankan saat Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), hingga Djarot Saiful Hidayat.
Heru melanjutkan, nantinya posko pembangunan bakal digelar setiap Senin sampai Kamis. Pemprov DKI juga menyiapkan perwakilan untuk menerima aduan dari masyarakat.
"Setiap hari bergantian setiap wilayah ada di sini, nanti bergiliran juga. Nanti diatur sama asisten siapa yang piket dari jam 8-9 saja," tandasnya, seperti dikutip dari PMJ News, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN
Penerapan kembali posko pengaduan di Balai Kota, menuai komentar beragam dari warganet.
Ada yang mendukung kebijakan tersebut, namun tidak sedikit juga yang menganggap hal itu kurang efektif, terlebih saat ini sudah tersedia aplikasi JAKI yang bisa digunakan untuk mengirimkan aduan.
"Lho kan tinggal lapor via JAKI, langsung diproses tanpa harus ke loket kok. Padahal dipermudah teknologi, malah nggak dipakai," kata seorang warganet @mes*** di Twitter.
"Era digital, kok pengaduan masih datang ke kantor. Ribet amat," ujar @mev***.
Baca Juga: Terungkap Fakta, Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Hajar tapi Suruh Bharada E Tembak