nasional

Terungkap Fakta, Ferdy Sambo Tak Ada Perintah Hajar tapi Suruh Bharada E Tembak

Senin, 17 Oktober 2022 | 16:54 WIB
Fakta baru terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube PN Jaksel)

 


AYOMEDAN.ID -- Dalam sidang perdana Ferdy Sambo (FS) terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sejumlah fakta baru terungkap.

Sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) salah satunya terkait perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Sadis! Fakta-fakta Pembunuhan Brigadir J yang Terungkap dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs

Dalam dakwaan tersebut terungkap tidak adanya perintah 'Hajar' oleh FS, seperti yang disebutkan pengacaranya, Febri Diansyah dan kuasa hukum keluarga FS Arman Hanis.

Sebaliknya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru sangat jelas menyebutkan adanya perintah 'Tembak' oleh FS kepada Bharada E

JPU yang membacakan dakwaan menyebut, terdakwa FS mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E),'kokang senjatamu.'

"Kemudian terdakwa FS berteriak kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mengatakan 'woy kau tembak cepat'," kata JPU, dalam sidang perdana FS di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022, seperti dikutip dari Republika.co.id.

Baca Juga: Terungkap Inilah Sosok Artis Insial R Pemeran Video Syur yang Dicari-cari Netizen

Dakwaan tersebut sekaligus membantah perintah 'Hajar' oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo, Bharada E kemudian menembakan senjata miliknya sebanyak 3 atau 4 kali. Sehingga Brgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.

Akibat penembakan tersebut, Brigadir J mengalami luka tembak yang cukup parah, masuk pada dada sisi kanan, masuk pada rongga dada hingga menembus paru.

Kemudian proyektil bersarang pada otot sela hingga ke delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Kemdikbudristek Menurut BKN

Halaman:

Tags

Terkini