12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Zain menambahkan tunjanganini diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama, dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi.
Itulah informasi terkait tunjangan insentif guru Madrasah non PNS yang dicairkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Semoga bermanfaat.