nasional

Hore! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Cek Syarat dan Tata Cara Pencairannya

Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Kabar gembira, tunjangan insentif guru Madrasah non PNS telah cair. Segera cek syarat dan cara pencairannya (YouTube JOS HENDRI)

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Bakal Buka 530 Ribu Lowongan ASN PPPK Tahun Ini

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Insentif

Melansir dari laman Kemenag, ada sejumlah kriteria guru non PNS yang menerima tunjangan tersebut.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

Baca Juga: Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Empat Kategori Pelamar yang Bisa Melamar

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

Halaman:

Tags

Terkini