nasional

Soal Pungli yang Menimpa Komika Soleh Solihun, Ini Kata Korlantas

Senin, 3 Oktober 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi pungli. (Freepik/rawpixel.com)

AYOMEDAN.ID—Korlants Polri menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungutan liar. Siapapun yang melakukannya akan dikenakan sanksi tegas. Hal ini demi merubah minset masyarakat terhadap kinerja kepolisian.

Reaksi Korlantas Polri, terkait dengan pungli yang dialami oleh komika Soleh Solihun saat hendak memperpanjang STNK 5 tahunan. Soleh Solihun dimintai uang sebesar Rp 30 ribu saat melakukan cek fisik kendaraannya di Samsat Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pesan Terakhir Korban Tragedi Kanjuruhan kepada Sang Ibu di Perantauan Bikin Netizen Menangis

Peristiwa itu diunggah di Soleh Solihun di akun Twitter pribadinya @solehsolihun.

Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, pungutan liar di kantor layanan Samsat tidak diperbolehkan.

"Pungli itu sudah nggak boleh," ucap Firman Santhyabudi seusai apel Operasi Zebra 2022 di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Contoh Pidato Maulid Nabi bagi Pelajar, Cocok untuk Lomba Pidato atau Kata Sambutan

Firman melanjutkan, pihaknya hingga kini masih berupaya keras untuk menghapus stigma masyarakat mengenai pungli.

"Kita ke depan polisi juga nggak mau dituding tempatnya pungli. Cek itu siapa yang pungli ke mana, supaya laporannya jelas," jelasnya.

Ia juga meminta, kepada masyarakat untuk bersama-sama berkoordinasi untuk memberantas pungli dan mematuhi prosedur yang ada.

Baca Juga: Shio Hari Senin 3 Oktober 2022, Macan, Kelinci, Naga

"Makanya jangan pake nyuap-nyuap, sabar aja. Jangan pengen cepet nanti petugasnya diimingi-imingi kaya begitu nanti imannya rusak," terangnya.

Firman mengatakan, tidak ingin mempersulit masyarakat dalam pelayanan. Layanan Samsat hanya membayar pajak kendaraan, selain itu tidak ada pungutan lainnya.

"Saya tidak ingin masyarakat dipersulit, tetapi masyarakat juga harus tahu tentang prosedurnya, sehingga kita jelas. Orang tahunya Samsat polisi gitu aja. Itu kan bayar pajak, terlepas dari mereka yang harus dikenakan ya tidak boleh ada pungutan apa-apa lagi," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini