nasional

Polisi Bakal Terbitkan SIM Khusus Motor 250 cc

Kamis, 29 September 2022 | 19:21 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian Lubis)

AYOMEDAN.ID—Korlantas Polri akan menerbitkan SIM khusus bagi kendaraan roda dua berkapasitas mesin 250 cc. Aturan ini tengah dalam proses pematangan.

Rencana Polri akan menerbitkan SIM khusus bagi motor 250 cc tertuang dalam rakor SIM Ditregident Korlantas Polri.

Baca Juga: Diduga Alami KDRT, Lesti Kejora Laporkan Suaminya ke Polisi

Dilansir dari www.pmjnews.com walaupun sudah masuk dalam materi dan diahas dalam rakor Ditregident Korlantas, Polri belum mengungkapkan kapan waktu SIM khusus untuk motor 250 cc tersebut.

Kasubdit SIM Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo membenarkan, dalam rakor Ditregident Korlantas Polri salah satunya membahas penerbitan SIM khusus untuk motor 250 cc.

Baca Juga: Rizky Billar Dipolisikan Lesti Kejora, Ada Apa?

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan diatas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, ” terangnya.

Rakor SIM Ditregident Korlantas Polri digelar mulai Rabu, 28 September hingga Kamis, 29 September 2022. Rakor diikuti oleh 102 perwakilan dari jajaran Polda se-Indonesia.

Baca Juga: Jaga Profesionalitas Tangani Kasus Ferdy Sambo, JPU Diusulkan Ditempakan di Safe House

Tags

Terkini