nasional

43 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo

Senin, 12 September 2022 | 14:34 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi menjalani rekonstruksi.

AYOMEDAN.ID—Kasus kematian Briagdir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus berjalan. Walaupun kini perhatian masyarakat dan pemerintah terpecah akibat kemunculan hacker Bjorka, kasus Ferdy Sambo masih on the track.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 43 Jaksa Penuntut Umum dikerahkan untuk menangani kasus Ferdy Sambo dan perwira kepolisian lainnya yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Terkini, ada 7 orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang akan diajukan di meja pengadilan.

Baca Juga: Walaupun Tak Kenal Ferdy Sambo, Hacker Bjorka akan Ungkapkan Kasusnya Jika Diminta

Melansir dari www.suara.com Kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjerat tujuh tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.

Penanganan kasus ini juga tidak main-main karena melibatkan puluhan jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk untuk menangani perkaranya. Total ada 43 JPU yang ditunjuk menangani kasus itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, penunjukan 43 JPU itu sudah memiliki Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16).

Baca Juga: Apa Isi Percakapan Telegram Bjorka? Ternyata Begini Isinya

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ungkap Agung dalam pernyataan resminya yang dikutip pada Senin (12/9/2022).

Lebih lanjut Agung mengatakan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka itu bernomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Dalam surat tersebut dijelaskan, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Disebut Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo, Peretas Bjorka Bilang Begini

Tujuh perwira Polri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

“Telah ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," tambah Agung.

Halaman:

Tags

Terkini