AYOMEDAN.ID -- Kasus pembunuhan Brigadir J banyak menyeret anggota Polri. Selain Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri lainnya juga terlibat terkait kasus tersebut.
Salah satunya AKBP Pujiyarto, yang merupakan mantan anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imron.
AKBP Pujiyarto menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Brigadir J Termasuk Ferdy Sambo, Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan AKBP Pujiyarto terbukti bersalah melanggar etik ringan terkait penanganan kasus Brigadir J.
Ia pun dijatuhi sanksi minta maaf dan tidak mengajukan banding.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," kata Kepala Divisi Humas Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Sabtu, 10 September 2022.
Selain minta maaf, AKBP Pujiyarto juga dijatuhkan sanksi etika, bahwa ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kemudian, mantan Kasubdit Remaja anak dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu, juga dijatuhkan sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 28 hari di Patsus Propam Polri.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar (Pujiyarto)," tutur Dedi.
Baca Juga: Perwira Lain Kena Getahnya, Polisi Ini Malah Dapat Durian Runtuh dari Kasus Ferdy Sambo
Putusan sidang etik itu dibacakan oleh Ketua Hakim Komisi Etik Wairwasum Irjen Pol. Tornagogo Sihombing, Wakil Ketua Komisi Etik Karo Wabrof Brigjen Pol Agus Wijayanto, dan anggotnya Kombes Ahmad Pamudji, Kombes Setyaginting dan Kombes Pitra Ratulangi.
Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih delapan jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.45 WIB.
Dedi mengatakan hakim komisi memutuskan secara kolektif kolegial sanksi kepada AKBP Pujiyarto. Ia terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.