AYOMEDAN.ID--Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 7 perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Sahroni menyebut, PTDH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga: Inilah 5 Aplikasi Edit Foto Ala 90-an, Bisa Bikin Gambar Gaya Vintage
Namun demikian, Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut menyebut keputusan PTDH tetap harus melalui sidang kode etik. Sehingga, tandas Sahroni, dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," tegas Sahroni.
Baca Juga: Penerbangan Komersial Bandara Halim Kembali Dibuka
Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen FS. (pun/aha)
Artikel Terkait
Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Bikin Keributan di Klub Malam
Ferdy Sambo belum Ajukan Memori Banding, Polri tetap Siapkan Sidang Banding Vonis
Salah Sebut Anak Ferdy Sambo Bikin Ribut di Klub Malam, Jefri Nichol Minta Maaf
Dianggap Menodakan Agama Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi
Pemko Medan Perlahan tapi Pasti Benahi Seluruh Jalan dan Drainase
Bobby Nasution Sebut Hidangan Sehat Cegah Stunting Tidak Harus Mahal
Cegah Stunting, Ketua PKK SUmut Minta Posyandu Digalakan kembali
5 Esktensi Chrome Ini Wajib Diwaspadai, Diduga Curi Data Aktivitas Pengguna