AYOMEDAN.ID -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja/buruh akan segera cair.
Kemnaker telah menerima 5.099.915 data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap pertama.
Adapun berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 16.198.731 pekerja yang berhak menerima BSU ditahun 2022.
Baca Juga: Kemnaker Segera Cairkan BSU Tahap Pertama, Cek Waktu dan Syaratnya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam konferensi pers mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Menaker Ida juga menyampaikan sejumlah kriteria atau syarat pekerja/buruh yang berhak menerima BSU 2022.
Ada lima syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan BSU 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh
Baca Juga: Kemensos Telah Menyalurkan BLT Mulai 1 September 2022, Ini Cara Cek Daftar Penerima Bansos
4. Bukan PNS, TNI atau Polri