Sanksi yang dijatuhkan oleh dua orang yang bertugas di divisi Propam Mabes Polri ini adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca Juga: Di Kota Medan Ada SPBU Vivo yang Jual Bensin Rp8.900 per Liter? Cek Daftar Lokasinya
Keduanya diputus bersalah dalam sidang komisi etik yang sudah digelar sejak Kamis hingga Jumat lalu atas kesalahan obstruction of justice.
Dalam sidang ini terungkap jika keduanya melakukan kesalahan berat, di antaranya mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.
CCTV tersebut merekam kegiatan Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya seperti dua orang ajudan dan pegaai rumah di lokasi kejadian dan sekitarnya.
Baca Juga: Bensin Revvo 89 dengan Pertalite Bagus Mana? Simak Perbandingan Kualitas Keduanya
“Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Akibat perbuatan mereka yang menghalangi penyidikan, tim khusus Polri sempat mengalami kesulitan mengungkap peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Begini Reaksi Sule Soal Kedekatan Nathalie Holscher dengan Frans Faisal