nasional

Diusir dari Lokasi Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Alasan Hukumnya

Selasa, 30 Agustus 2022 | 15:02 WIB
Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak 'Diusir' dari Rekonstrukri Kasus Pembunuhan Berencana oleh Sambo ( Suara.com/Rakha)

 

AYOMEDAN.ID -- Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J ini semua tersangka dihadirkan, termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung di TKP TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Bharada E akan Bertemu di Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam rekonstruksi ini, tim pengacara keluarga Brigadir J tampak hadir di lokasi.

Namun tim pengacara keluarga Brigadir J kecewa dengan pelaksanaan rekonstruksi Duren Tiga. Dia tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," kata Kamaruddin Simanjuntak, Senin, 30 Agustus 2022.

Menurut Kamaruddin, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucap Kamaruddin.

Baca Juga: 5 Langkah Mudah Cek Penerima Bansos, Apakah Kamu Termasuk? Simak di sini

Kamaruddin mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya dari rekonstruksi kepada penyidik.

Ia mengklaim, selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.

Kamaruddin mengatakan, Dirtipidum tidak menjelaskan alasan pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J yang lain.

Halaman:

Tags

Terkini