nasional

Ferdy Sambo bisa Bebas dari Hukuman Mati, Hotman Paris Jelaskan Alasannya

Senin, 29 Agustus 2022 | 16:51 WIB
Hotman Paris bilang Ferdy Sambo bisa lolos hukuman mati. (YouTube Trans7 Official)

 

AYOMEDAN.ID -- Pengacara kondang, Hotman Paris menyebut, Ferdy Sambo bisa bebas dari tuntutan hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana.

Hotman Paris menjelaskan alasan mengapa Ferdy Sambo bisa bebas dari tuntutan hukuman mati.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Rekonstruksi Kematian Brgadir J akan Dilakukan Besok 30 Agustus 2022 di Rumah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain termasuk istrinya, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Meski demikian ancaman hukuman mati atau pasal pembunuhan berencana tersebut dapat batal dengan sejumlah alasan.

Dalam sebuah wawancara di acara FYP (For Your Pagi) Trans 7 yang dipandu Irfan Hakim dan Raffi Ahmad, pengacara senior Hotman Paris mengungkapkan alasannya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Putri Candrawathi mengadu kepada Ferdy Sambo sepulang dari Magelang.

Putri Candrawathi mengadukan perlakuan Brigadir J, yang diduga melecehkan dirinya kepada Ferdy Sambo.

"Saya baru dengar, apakah benar, saya nggak tahu. Katanya, istrinya begitu pulang dari Magelang, kemudian lapor apa yang terjadi di Magelang. Si jenderal (Ferdy Sambo) itu nangis. Itu kata saksi di BAP," kata Hotman Paris.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Reaksi Pengacara Brigadir J

Menurut Hotman Paris, jika yang disampaikan saksi tersebut benar, hal itu sangat berpengaruh terhadap proses hukum.

Sebab menurutnya apa yang dilakukan Ferdy Sambo merupakan tindakan spontan karena terbawa emosi.

Halaman:

Tags

Terkini