AYOMEDAN.ID--Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.
Menanggapi keputusan penghapusan tenaga honorer, Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene menjelaskan, bahwasanya Komisi IX DPR RI bersama Komisi I hingga Komisi XI DPR RI telah melakukan rapat gabungan guna membahas dan memperjuangkan agar keputusan tersebut bisa ditunda dan jangan terburu-buru.
Baca Juga: Pertamina akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi
“Pimpinan seluruh Komisi di DPR RI akan bersurat kepada Pimpinan DPR RI untuk bertemu dan membicarakan persoalan tersebut,” katanya.
Politisi Partai NasDem itu mengatakan, Anggota DPR RI mempunyai kekhawatiran yang sama. Pasalnya saat ini sebanyak 575 Anggota DPR RI, memiliki tenaga honorer yang masing-masing mempunyai 7 staf lima tenaga ahli dan dua staf ahli yang harus diperjuangkan.
Baca Juga: Mau Didoakan oleh Malaikat? Lakukan Amalan Termudah Ini
Untuk itu Felly mengajak kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk memperjuangkan dan memperhatikan apa yang menjadi hak-hak tenaga honorer maupun kontrak.
Felly menjelaskan, adapun tujuan lain dari Kunjungan Kerja Spesifik ke Sumut ini adalah guna memperjuangkan tenaga honorer maupun kontrak kesehatan yang sudah mengabdi di lingkungan pemda se-Sumut.
Baca Juga: Sumut Jadi Tuan Rumah Hari Kanker Sedunia
Menurut Felly, mungkin ada tenaga honorer kesehatan yang sudah bekerja dalam kurun waktu yang lama seperti sudah bekerja belasan tahun, bahkan puluhan tahun. Menurutnya, harus menjadi perhatian semua pihak dalam memenuhi hak-hak tenaga honorer, baik dalam kesejahteraan pegawai, kesehatan maupun hal lainnya.
"Saya berharap, kepada pemerintah daerah bisa menerapkan aturan yang tertera dalam UU Kesehatan dan Ketenagakerjaan, ini penting sekali guna memberikan hak-hak mereka tenaga honorer kesehatan sebagai garda terdepan di bidang kesehatan. Sebagai pemerintah daerah selaku pengawas dapat melihat perusahaan-perusahaan atau pemberi kerja yang ada di Sumatera Utara bisa bersama-sama memperjuangkan dan memperhatikan tenaga honorer maupun kontrak," harap legislator daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara itu.
Baca Juga: Wagub Sumut Ingatkan Mahasiswa Jangan Hanya Bepikir Mau Jadi PNS