Pengusutan itu akan dilakukan jika muncul novum atau fakta baru yang diajukan dalam kasus itu.
Sigit mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kasus tersebut berproses di pengadilan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Konten Ferdy Sambo Melalui Restorative Justice
"Namun demikian, apabila ada novum baru, tentunya kami juga akan memprosesnya," ujar Sigit saat memberikan jawabannya dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu, 24 Agustus 2022.
Selain menunggu novum baru, Sigit mengatakan, kasus KM 50 masih berproses di pengadilan. Polri, kata dia, akan terus mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut.
"KM 50 ini juga saat ini juga sudah berproses di pengadilan, memang sudah ada keputusan dan kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," ujar dia.