nasional

Kuasa Hukum Laskar FPI Tanggapi Rencana Kapolri Buka Kembali Kasus KM 50

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 20:24 WIB
Ilustrasi - Kuasa hukum Laskar FPI beri tanggapan soal rencana Kapolri buka kembali kasus KM 50 (Foto/Instagram )

 


AYOMEDAN.ID -- Kasus KM 50 sempat disinggung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI.

Dalam rapat tersebut Kapolri menyatakan siap membuka kembali kasus KM 50 yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Kapolri kasus KM 50 akan dibuka kembali apabila ditemukan novum atau fakta baru.

Baca Juga: Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding

Terkait rencana yang disampaikan Kapolri tersebut, kuasa hukum korban enam Laskar FPI, Aziz Yanuar memberikan tanggapan.

Dikutip dari Republika.co.id, menurut Aziz Yanuar, ada banyak kejanggalan dan harus dibuka kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI.

"Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik," katanya saat dihubungi Republika pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

Kata dia, kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan saat persidangan dikatakan tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

"Patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Tapi faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak. Apa peluru bisa belok belok begitu?," kata dia.

Dia menambahkan, ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.

Dia pun mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari berbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.

Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada masyarakat soal peristiwa tersebut pada siang hari atau sekitar 12 jam dari peristiwa awal.

"Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? atau memang ada kejadian yang harus ditutupi, sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?mari tanya nurani dan logika kita apa itu masuk akal," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap membuka kembali proses penyidikan kasus pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Halaman:

Tags

Terkini