nasional

Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Konten Ferdy Sambo Melalui Restorative Justice

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 18:43 WIB
Masril warga Pekanbaru dibebaskan Polda Metro Jaya melalui restorative justice (Twitter @f_fathur)


AYOMEDAN.ID -- Sempat dilakukan penahanan, Masril warga Pekanbaru, Riau yang mengunggah konten Ferdy Sambo dikaitkan dengan Kapolda Metro Jaya, akhirnya dibebaskan.

Pembebasan warga Pekanbaru penguggah konten Ferdy Sambo tersebut dilakukan Polda Metro Jaya melalui Restorative Justice.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Konten Dugaan Perjudian Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Dilakukan RJ (Restorative Justice),” Fadil Imran saat dikonfirmasi, Sabtu, 27 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.

Fadil menambahkan, penyelesaian kasus tersebut melalui Restorative Justice merupakan arahan langsung darinya kepada penyidik yang menangani.

“Arahan saya dilakukan RJ ke penyidik,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pengguna TikTok ditangkap polisi karena mengunggah konten yang membahas dugaan perjudian Ferdy Sambo dikaitkan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Fadil Imran.

Warga Pekanbaru, Riau bernama Masril ditangkap polisi pada 31 Juli 2022 di Pekanbaru, Riau.

Dilansir dari Republika.co.id, Kamis, 25 Agustus 2022, pengacara Masril, Suroto mengakui, dalam unggahan kliennya itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.

Padahal kliennya, kata Suroto, hanya posting ulang saja dari medsos. Menurutnya sangat banyak postingan seperti itu di media sosial namun tidak diproses.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Komisi III DPR RI Berharap Tidak ada Lagi yang Melakukan Obstruction of Justice Kasus Tew

Ia juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.

"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," katanya.

Tags

Terkini