Baca Juga: Di Depan Komisi III DPR RI Kapolri Minta Maaf dan Berjanji Usut Kasus Ferdy Sambo Tanpa Pandang Bulu
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancama hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.