AYOMEDAN.ID--PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) aman di tengah peningkatan permintaan.
Pjs Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Agustiawan memastikan, jika ketahanan pasokan Bio Solar dan Pertalite cukup untuk memenuhi kebutuhan di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Tingkatkan Kenyamanan, 831 Kereta Kelas Ekonomi akan Diremajakan
"Kami pastikan bahwa penyaluran BBM bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Utara berjalan dengan lancar dan aman. Kami mencatat bahwa terjadi peningkatan konsumsi produk BBM Bio Solar dan Pertalite, meningkatnya mobilitas masyarakat, dan membaiknya kondisi pandemi Covid-19 menjadi beberapa alasan peningkatan permintaan tersebut,” terang Agustiawan.
Sebagai informasi, hingga Juli 2022, konsumsi produk BBM Bio Solar (Subsidi) di Provinsi Sumatera Utara sudah menyentuh 66% dari total kuota penyaluran tahunan. Adapun rata-rata konsumsi harian Bio Solar di Provinsi Sumatera Utara mencapai 3.377 KL/hari, angka konsumsi tersebut terjadi peningkatan dibanding dengan Juli 2021 yaitu mencapai 3.036 KL/hari (Yoy).
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet di Indonesia Ada 23 Kasus
Khusus produk Pertalite, hingga Juli 2022 sudah menyentuh angka 71% dari total kuota penyaluran tahunan. Rata-rata konsumsi harian di Provinsi Sumatera Utara mencapai 4.606 KL/hari meningkat jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang mencapai 3.528 KL/hari (Yoy).
“Adapun ketahanan stok bio solar di Integrated Terminal Medan Group sangat baik yaitu mencapai 18 hari, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir angka tersebut belum termasuk stok yang berada di kilang dan kapal saat ini,” tambah Agustiawan.
Baca Juga: Gaya Blusukan Bobby Nasution yang Sering Pakai Tas Ransel, Dapat Komentar Lucu dari Kaesang
Pertamina senantiasa memastikan suplai BBM berjalan dengan baik seiring dengan adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Edukasi dan sosialisasi terkait penggunaan BBM tepat sasaran dan sesuai peruntukan. Pengguna solar subsidi telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Aturan pembelian maksimum untuk Solar subsidi telah diatur pula melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Selain itu, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, produk Pertalite ditetapkan sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP.
Baca Juga: Polisi Ubah Aturan Batasan Usia Bikin SIM, Kini Pemohon Tak Harus 17 Tahun
Artikel Terkait
Jelang Kompetisi Liga 2 Karo United Perkenalkan Pemain dan Jersey
Terangkap Basah Rekam Bule Berbikini di Pantai, Bapak-Bapak Ini Viral di Medsos
Sandi Arta Samosir Dicoret dari Squad PSMS Medan, I Putu Gede Beberkan Alasannya
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
Cara Menambahkan Link di Story Instagram, Cocok Buat Share Artikel Berita atau Jualan Online
Dilaporkan ke Polisi oleh Gus Samsudin, Pesulap Merah malah Bilang Begini
Instagram Mulai Batasi Usia Penggunanya Khusus untuk Konten Sensitif
Menurut Hasil Survei TikTok Orang Indonesia Senang Belanja dan Hiburan, Setuju?
Rumah Ferdy Sambo Dikirimi Karangan Bunga: Bapak telah Menjaga Harkat Martabat Keluarga