AYOMEDAN.ID -- Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) diputuskan, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik yang berlangsung selama kurang lebih 18 jam di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sidang etik sendiri digelar mulai pukul 09.25 WIB dan berakhir pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Baca Juga: Sidang Etik Putuskan Ferdy Sambo Dipecat, Ini Pelanggaran yang Dilakukannya
Hasil akhir sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Sanksi tersebut dijatuhkan karena Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Jumat, 26 Agustus 2022.
Selain PTDH, Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat selama 21 hari.
Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Sambo terbukti melanggar kode etik.
Setelah putusan dibacakan, Dofiri menanyakan kepada Sambo apakah menerima keputusan tersebut. Dihadapan komisi sidang, eks Koorspripim Kapolri Jenderal Tito Karnavian itu mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Sambo juga mengajukan haknya untuk banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Konten Dugaan Perjudian Ferdy Sambo Dikaitkan dengan Kapolda Metro Jaya