AYOMEDAN.ID--Ribuan narapidana di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi. Pengurangan masa tahanan didapatkan oleh narapidana pada saat momen hari raya keagamaan, hari besar dan lainnya.
Narapidana yang mendapatkan remisi, harus memenuhi beberapa kriteria yang ditentukan oleh Kemenkumham. Diantaranya adalah berkelakuan baik.
Momen hari besar dan hari raya keagamaan, merupakan momen yang ditunggu oleh para narapidana.
Melansir dari suarasulsel.id jaringan suara.com, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan memberi remisi kepada 5.770 narapidana. Remisi umum ini dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan 17 Agustus 2022.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Suprapto mengatakan para narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 (Hak Narapidana), PP 99 Tahun 2012 Pasal 34 (pemberian remisi bagi narapidana pidana khusus), dan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian remisi bagi narapidana.
Mereka dinyatakan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
Baca Juga: Berikut Panduan Susunan Upacara 17 Agustus 2022 Resmi Sesuai Peraturan dari Pemerintah
Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir. Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.
"Remisi Umum (RU) I satu bulan sebanyak 782 orang. Dua bulan 1.109 orang, tiga bulan 1.881 orang, empat bulan 1.031 orang, lima bulan 704 orang dan enam bulan 199 orang. Total 5.706 orang," rinci Soeprapto, Selasa, 16 Agustus 2022.
Sedangkan narapidana yang diusulkan Remisi Umum (RU) II, satu bulan tujuh orang, dua bulan tujuh orang, tiga bulan delapan orang, empat bulan 28 orang, lima bulan 14 orang dan enam bulan 64 orang, dengan total keseluruhan 5.770 orang narapidana.
Baca Juga: Sebelum Menaikkan Harga Pertalite Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah
Pemberian usulan remisi kemerdekaan tahun ini untuk RU I dan RU II di 24 Lapas dan Rutan se-Sulsel, seperti di Lapas Makassar Kelas I sebanyak 554 orang, Lapas Kelas IIA Bulukumba 278 orang, Lapas Kelas IIA Palopo 613 orang, Lapas Kelas IIA Parepare 475 orang, Lapas Kelas IIA Watampone 347 orang.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Takalar 352 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 418 orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 252 orang, Lapas Kelas LPKA Maros 267 orang, Rutan Kelas IA Makassar 231 orang, Rutan Kelas IIB Bantaeng 106 orang, dan Rutan Kelas IIB Barru 115 orang.