AYOMEDAN.ID--Peringatan HUT RI selalu didahului oleh upacara pengibaran bendera merah putih. Upacara pengibaran bendera merah putih pada momen 17 Agustus dilakukan oleh pemerintah, isntansi swasta, sekolah, dan segenap bangsa Indonesia.
Lalu, apakah tata upacara yang dilakukan selama ini sudah benar sesuai dengan panduan pemerintah.
Kalau anda belum yakin, terlebih anda sebagai panitia atau petugas upacara pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus, simak panduan tata upacara bendera merah putih resmi dari pemerintah berikut ini.
Baca Juga: Sebelum Menaikkan Harga Pertalite Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah
Melansir dari piikiran-rakyat.com, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan susunan upacara 17 Agustus 2022 sesuai dengan surat edaran No. 52610/A/TU.02.03/2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.
Dalam surat ini, Kemendikbud merilis tentang susunan upacara bendera pada 17 Agustus yang biasa diselenggarakan di berbagai tempat, mulai dari sekolah, instansi pemerintahan, hingga wilayah tempat tinggal RT, RW, hingga Desa.
Berikut ini adalah susunan upacara acara pelaksanaan upacara bendera HUT RI 2022 pada 17 Agustus 2022 sesuai surat edaran Kemendikbud.
Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-77, Basarnas Maluku Utara Kibarkan Bendera Merah Putih di Bawah Laut
Menurut surat edaran, susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di tempat upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Kukuhkan 66 Paskibraka Sumut
Sebagai catatan, sebelum pembacaan doa, diimbau kepada petugas pembaca doa agar menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam. Kepada peserta yang tidak beragama Islam dipersilakan untuk berdoa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Kemudian, Kemendikbud mengimbau agar upacara bendera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Itulah susunan upacara bendera pada peringatan HUT ke-77 RI sesuai surat edaran Kemendikbud Ristek Nomor 52610/A/TU.02.03/2022.***
(Yudianto Nugraha/pikiran-rakyat)