AYOMEDAN.ID -- Kasus pencurian cokelat di gerai Alfamart Sampora Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten berkahir damai.
Kasu pencurian yang dilakukan perempuan bernama Mariana Ahong itu sempat viral dan menggegerkan jaga maya.
Pihak Alfamart sampai turun tangan membela karyawannya dengan menggandeng kantor pengacara Hotman Paris Hutapea.
Hal itu dilakukan sebab karyawan Alfamart diduga diancam oleh Mariana akan dipidanakan dengan UU ITE.
Setelah sempat memanas, akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk mengakhiri kasus tersebut secara damai.
Hal itu setelah Mariana Ahong bertemu dengan staf Alfamart Sampora, bernama Amelia di Ruang Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro (Polrestro) Tangsel, Senin, 15 Agustus 2022 malam.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Mariana datang bersama dengan putrinya Ivana Valenza. Sedangkan Amelia didampingi Frank Hutapea selaku putra pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Uniknya, Mariana tidak meminta maaf secara langsung kepada Amelia, melainkan melalui Ivana. Itu pun permintaan maaf yang disampaikan dengan cara membaca tidak spontan dari hati.
"Selamat malam semuanya, saya Ivana Valenza putri dari Ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart, khusus kepada Amel, Mbak Nisa, Mas Alif, dan manajemen Alfamart secara menyeluruh," ujar Ivana yang bersama ibunya memakai masker di Markas Polrestro Tangsel dalam video di akun Instagram @hotmanparisofficial dikutip di Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2022.
Ivana mengakui, ibunya memang mengambil cokelat dan sampo di gerai Alfmart yang dijaga Amelia. Gara-gara terpergok mengambil barang dengan belum membayar, Amelia pun merekam ulah Mariana. Video ketika Mariana naik mobil Mercy warna putih dengan membawa sejumlah barang dari Alfamart akhirnya viral.
Tidak terima dituduh mencuri, Mariana membawa kuasa hukum untuk bertemu dengan Amelia. Video permintaan maaf Amelia yang berada di bawah tekanan pun viral.
Mariana dianggap arogan lantaran berusaha menindas pegawai kecil. Apalagi, ia mengancam Amelia dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).