AYOMEDAN.ID -- Kondisi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK memutuskan untuk memberi perlindungan kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait kematian Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengungkapkan terkait kondisi Bharada E di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob.
Baca Juga: Ini Alasan Keluarga Bharada E Tunjuk Ronny Talapessy sebagai Pengacara Baru
"Sejauh ini kondisi Bharada E aman di tempat (Rutan Bareskrim Polri) saat ini," jelas Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Minggu, 14 Agustus 2022.
Dikutip Ayomedan.id dari PMJ News, Susilaningtyas menjelaskan, pihaknya juga telah memastikan kondisi Bharada E aman dan baik-baik saja selama berada di tahanan Bareskrim Polri.
LPSK juga telah mengerahkan timnya guna memantau kondisi Bharada E di Bareskrim Polri selama ditahanan.
"Intinya kami sedang koordinasi intens dengan Bareskrim Polri terkait dengan perlindungan fisik Bharada E," ujarnya.
Mnurutnya LPSK telah memberikan perlindungan atau status Justice Collaborator terhadap Bharada E sejak Jumat, 12 Agustus 2022.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.