nasional

Sebut Ada Kesamaan Pola Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum: KM50 Bisa Dibuka Kembali

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:50 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum pidana sebut ada kesamaan pola pembunuhan Brigadir J dengan KM50 (Pixabay/kerttu)

 

AYOMEDAN.ID -- Terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, membuat publik mengungkit kembali peritiwa KM 50 yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan di jagat maya Twitter sempat trending beberapa waktu lalu tagar #UsutLagiTragediKM50.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakir menilai ada kesamaan skenario yang dibuat antara kasus Brigadir J dan KM50.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Polisi Sebut Hanya Skenario Palsu

Walaupun kasus KM50 telah menyeret dua anggota Polri dengan hukuman dan vonis bebas, namun kasus ini masih memiliki kejanggalan di sebagian masyarakat.

Mudzakir mengatakan dengan terkuaknya kasus skenario tembak menembak di kasus Brigadir J, publik bisa melihat kesamaan pola yang digunakan di kasus KM50, yang menewaskan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Menurutnya, dua kasus Brigadir J dan KM50 ini mirip skenarionya.

"Pertama menempatkan terlebih dahulu korban pembunuhan sebagai tersangka. Kedua setelah ada proses-proses itu, terjadilah yang namanya rekayasa kasus. Kalau berdasarkan fakta, seolah olah itu terjadi perlawanan dari korban kepada anggota polri yang bertugas," kata Mudzakir kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.

Pertanyaan dasar sesungguhnya, menurut Mudzakir, berbuat kesalahan apa anggota FPI itu sampai harus ditembak mati? Pertanyaan yang sama dalam kasus Brigadir J. Kesalahan apa yang akhirnya Brigadir J harus ditembak mati?

"Dan yang untuk FPI kan sampai saat ini belum terjawab, dosa dan kesalahannya apa," tutur dia.

Menurut Mudzakir, yang dipaparkan dalam proses pengadilan, seolah-olah anggota FPI yang ditembak mati itu, mereka berbuat salah karena melawan petugas. Kalaupun melawan petugas, Mudzakir menegaskan, kesalahan mereka itu sebenarnya apa? Sampai-sampai HRS (Habib Rizieq Shihab) dan anggota FPI harus dibuntuti dari kendaraan.

"Kesalahannya apa sampai harus membututi orang seperti itu? Kan pertanyaan ini sampai sekarang tidak terjawab," ujarnya.

Ia menilai tidak ada hukum pidana yang disangkakan kepada HRS dan anggota FPI itu sebelumnya. Menurut Mudzakir seandainya kalau HRS dan anggota FPI itu membawa bom, terus mau merampok dan melukai banyak orang, itu boleh menjadi alasan, dibuntuti dan dikejar-kejar di jalan raya.

"Tapi kan faktanya tidak seperti itu," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini