AYOMEDAN.ID -- Pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 memasuki hari terakhir, Minggu, 14 Agustus 2022.
Pada hari terakhir pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, KPU mengatakan sebanyak 10 parpol akan mendaftarkan diri.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik.
Baca Juga: Mendaftar ke KPU, Giring: PSI Siap 100 Persen jadi Peserta Pemilu 2024
"Pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022 ya ini ada 10 partai politik yang telah mengonfirmasi secara resmi melalui surat pemberitahuan," kata Idham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2022.
Dilansir dari Republika.co.id, kesepuluh partai tersebut antara lain Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Masyumi. Kemudian ada Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa), Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Idham mengatakan, proses pendaftaran ke 10 partai politik itu akan dimulai secara beragam mulai jam 14.00 siang ini hingga 22.00 malam nanti.
"Kami akan melayani partai politik tersebut," ujarnya.
Rencananya, KPU akan menggelar konferensi pers pasca kegiatan penerimaan pendaftaran tersebut berakhir. Ia memastikan KPU tidak akan memperpanjang tahapan pendaftaran parpol.
"Nanti di jam 00.00 kami juga akan melakukan konferensi pers bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan Pendaftaran lagi," ucapnya.
Untuk itu ia mengimbau partai politik bisa manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen sampai pukul 23.59.
Apabila sampai dengan jam 23.59 dokumen dan sipolnya tidak lengkap, maka proses pendaftaran tidak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Ini Dua Kendala yang Dihadapai KPU dalam Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024