AYOMEDAN.ID -- Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith (HBS), akan menjalani sidang vonis sebelum peringatan HUT RI 17 Agustus.
Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta pun membenarkan terkait waktu sidang vonis tersebut.
Baca Juga: Ini Aktivitas Habib Rizieq Shihab usai Bebas Bersyarat
"Iya (sidang vonis) Selasa tanggal 16 Agustus 2022," ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa HBS dengan hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Habib Bahar telah mengikuti sidang pembelaan atau pledoi dilanjutkan dengan replik dan duplik dari jaksa penuntut umum.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Habib Bahar Bin Smith meyakini dirinya akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ia mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 4 Agustus 2022.
"Saya tidak akan pernah berpikir manis, saya tahu keyakinan saya, saya akan divonis bersalah. Saya pasti divonis diputus bersalah karena dua oknum polisi dibebaskan, kalau mereka benar saya yakin yang mulia tidak akan memutuskan saya tidak bersalah saya pasti yakin diputuskan bersalah," ujarnya, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id.
Ia mengungkapkan apabila dirinya diputus tidak bersalah maka akan terungkap dalang peristiwa KM 50. Meski begitu ia mengaku tetap akan bertahan meski putusan hakim nanti akan menyatakan dirinya salah.
"Andai majelis hakim memutuskan saya tidak bersalah maka akan terungkap dalang pembantaian KM 50. Saya yakin divonis bersalah, saya berpikir pahit. Saya pejuang dimana saya ditempatkan saya akan bertahan," katanya.
Dengan yakin ia mengatakan apapun ancaman atau hukuman kepada dirinya tidak akan membuat tunduk melawan kezaliman. Di samping itu ia mengingatkan semua pihak bahwa akan dimintai pertanggungjawaban.
"Saya tidak peduli seberapa besar ancaman tuntutan hukuman tetap saya akan tegak berdiri tidak akan pernah menundukkan kepala untuk melawan kezaliman kemunkaran demi membela bangsa, agama dan rakyat," katanya.